Equnix Sarankan Perusahaan Jeli Gunakan Solusi Open Source
06 April 2018, 13:18:04 Dilihat: 5x

JAKARTA- Chief Executive Officer (CEO) PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang menyarankan kepada setiap perusahaan untuk jeli menggunakan solusi Open Source. Hal itu berkaca dari sangketa hukum antara Oracle VS Google terkait tuduhan pelanggaran hak cipta penggunaan Java API (Application Programming Interace) pada dalvik yang merupakan bagian dari sistem operasi Android.


Sangketa tersebut akhirnya dimenangkan oleh Oracle. Namun sangketa tersebut telah memiliki dampak besar, tidak hanya bagi kedua perusahaan yang berseteru tapi juga bagi industri software terutama Open Source.

Menurut Julyanto, kemenangan Oracle tersebut menjadi berita besar di kalangan profesional TI, terutama bagi mereka yang berkecimpung dan menggunakan software berbasis Open Source. Ada banyak implementasi software Open Source yang bisa menjadi subyek tuntutan berikutnya baik oleh Oracle maupuan pemilik software propietary lain, seperti Microsoft, SAP, dan sebagainya.

“Dari kasus tersebut kita semua bisa berkaca, meskipun diuntungkan oleh ketersediaan software Open Source yang memberikan alternatif solusi lebih baik dan efektif, namun kita juga harus jeli agar tidak salah memilih. Karena tidak semua software open source adalah Open Source murni atau tidak ternoda hak cipta propietary yang terkait dengan lisensi komersial,” kata Julyanto melalui siaran pers, Kamis (5/4).

Menurut Julyanto, pada umumnya software Open Source dibuat untuk satu tujuan ideal sebagai bagian dari infrastruktur TI secara umum, seperti Sistem Operasi Linux, Database Relational PostgreSQL, Kannel SMPP Gateway, Apache Web Server, dan sebagainya.

“Meski demikian, ada pula software yang didistribusikan dalam bentuk kode sumber dengan lisensi Open Source, tetapi juga memiliki lisensi komersial sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai Open Source murni, salah satu contohnya MySQL, Jboss, dan masih banyak lagi,” ujar Julyanto.

Julyanto juga menjelaskan, ada pula inisiasi awal pengembangan software yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan menggantikan fungsi software propietary. Upaya pengembangan software tersebut dalam perjalanannya berupaya meniru fitur, mekanisme, dan yang paling sering adalah antarmuka pengguna (UI). Hal tersebut bisa berpotensi menjadi sengketa hukum di masa mendatang, terutama setelah adanya preseden kasus Oracle vs Google ini.

“Pelajaran yang harus kita petik dari kasus Oracle vs Google adalah perlunya kehati-hatian dalam mengadopsi teknologi berbasiskan Open Source. Sebab, tidak ada yang menginginkan migrasi dan perubahan yang sudak dilakukan akan menjadi bumerang di masa mendatang,” kata Julyanto..

Julyanto juga menuturkan, pada dasarnya setiap software memiliki risiko, tanpa kecuali pengadopsian software Open Source. “Perlu dilakukan langkah pendekatan dan metodologi yang baik yakni menggunakan vendor yang mumpuni, mampu mengambil alih semua tanggung jawab legal terkait penggunaan software tersebut, mampu melaksanakan proses implementasi, migrasi, dan mengoperasikan dengan baik, serta tentunya ketersediaan portofolio lengkap yang membuktikan kemampuan vendor dalam memberikan layanan yang profesional dan terpercaya,” tambah Julyanto.

Berujung Tuntutan

Sengketa hukum Oracle VS Google yang telah berlangsung selama sekitar 8 tahun tersebut dimulai disaat pembelian perusahaan Sun Microsystem oleh Oracle ditahun 2009, dan kemudian ditahun berikutnya Oracle mendaftarkan tuntutan hukum terhadap Google. Kasusnya bermula ketika Google ingin membuat platform sistem operasi Android agar kompatibel dengan aplikasi yang tengah dikembangkan. Alih-alih membeli lisensi platform Java dari Sun Microsystems agar program yang dikembangkannya bisa berjalan, Google memilih untuk mengembangkan versi mereka sendiri yang memiliki kemiripan dengan bahasa pemrograman Java yang dijuluki Dalvik.

Sidang pertama kasus tersebut digelar ditahun 2012 yang diakhiri dengan kemenangan Google, tapi upaya banding Oracle membuahkan kemenangan di tahun 2014. Setelah kasus tersebut dimentahkan oleh Mahkamah Agung A.S., Google dan Oracle kembali berhadapan dalam persidangan kedua ditahun 2016 yang dimenangkan oleh Google. Namun pada 27 Maret 2018 upaya banding kembali berakhir dengan kemenangan Oracle.

“Fakta bahwa Android tersedia secara gratis bukan berarti penggunaan paket Java API oleh Google bersifat non-komersial,” ucap tiga panel hakim Federal Circuit dalam putusannya dan mencatat bahwa Android telah menghasilkan pendapatan lebih dari US$ 42 miliar dari iklan.

“Kami kecewa pengadilan membalikkan temuan juri bahwa Java adalah terbuka dan gratis bagi semua orang. Keputusan seperti ini akan membuat aplikasi dan layanan online lebih mahal bagi para pengguna,” kata Google dalam pernyataan resminya.  (man)
 

 

Sumber: http://id.beritasatu .com/home/equnix-sarankan-peusahaan-jeli-gunakan-solusi-open-source/174116

Share:

UN Videos

KKN FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS NAROTAMA 2022
Sosialisasi Perubahan Kurikulum 2024 | Fakultas Ilmu Komputer | Universitas Narotama
Rapat Terbuka Senat Universitas Narotama Dalam Rangka Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46.

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit